Selasa, 23 Maret 2010

Pengertian asuransi

Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.

ASURANSI: artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya :
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya :
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya :
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya :
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
e. Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya :meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Pasar modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

PASAR UANG

Dalam system keuangan, pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market) merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Pasar uang adalah suatu kelompok pasar untuk instrument kredit jangka pendek, yang biasanya berkualitas tinggi diperjualbelikan.Jangka waktu instrument pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang.

Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Sedangkan pasarmodal berkaitan dengan surat-surat berharga yang berjangka panjang. Dana yang diperjual belikan dalam pasar modal berupa dana permanent atau semi permanent. Selain itu perbedaan pasar modal dengan pasar uang ada pada tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memeliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek.Transaksi dalam pasar uang dilakukan melalui sarana telekomunikasi, sehingga pasar ini sering pula disebut sebagai pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu seperti halnya pada pasarmodal yang melalui bursa efek. Pasar uang juga merupakan suatu bentuk pasar yang tak terorganisasi (unorganized market).

Pasar uang dan pasar modal merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana bagi investor. Pasar uang saat ini mencari investasi yang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk tingkat risiko tertentu sejalan dengan perkembangan perdagangan dunia.

Fungsi Pasar Uang

Pasar uang dimaksudkan sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang). SBI sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter, sementara SBPU sebagaiinstrument ekspansi moneter.

Peserta Pasar Uang

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pasar uang :

• Lembaga keuangan
• Perusahaan besar
• Lembaga pemerintah
• Individu-individu


Karakteristik Pasar Uang

Pasar uang adalah mekanisme yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami deficit. Transaksi dalam pasar uang sebagian besar bersifat jangka pendek. Pasar uang di satu sisi berfungsi sebagai untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun. Pada waktu yang sama pasar uang juga menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai. Dengan demikian keberadaan pasar uang memungkinkan terjadinya transaksi pinjam-meminjam.

Selasa, 16 Maret 2010

KLIRING

kliring adalah: perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara menyerahkan surat-surat berhaga...dan bsa d ktakan juga sebagai suatu istilah didalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang brjalan sejak saat terjadinya kesepakatan..

Minggu, 14 Maret 2010

kalimat deduksi

B. Secara tidak langsung

=> kategorial
semua kapal laut adalah berlayar di laut
Ferry adalah kapal laut
jadi,Ferry berlayar di laut

=> Hipotesa
jika balon ditiup akan membesar.
Balon ditiup.
jika balon tidak ditiup balon tidak membesar.
Balon tidak membesar jika tidak ditiup.

=> ALternatif
Budi adalah seorang gitaris atau melodis.
Budi seorang melodis.
jadi,Budi bukan seorang gitaris.

=> Entimen
Semua orang stres adalah stres.
Ahmad adalah orang stres.
jadi,Ahmad orang stres.
Ahmad seorang yang stres karena Ahnad orang stres.

kalimat deduksi

A. Secara langsung

=> semua monyet adalah berbulu
sebagian yang berbulu adalah monyet

=> tidak satupun biola adalah gitar
tidak satupun gitar adalah biola

=> semua rumput adalah berwarna hijau
tidak satupun rumput adalah tidak berwarna hijau

Minggu, 21 Februari 2010

Sejarah uang

Masa Awal Kemerdekaan

Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah RI belum memiliki mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah RI pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
[Image: 2zz80lh.jpg]
Mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche bank
.

Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam adalah mata uang Jepang. Peredarannya mencapai empat milyar sehingga mata uang Jepang tersebut menjadi sumber hiperinflasi. Lapisan masyarakat yang paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
[Image: 2yyb9s0.jpg]
Mata uang Jepang (Dai Nippon Teikoku Seihu)
.
.
Kekacauan ekonomi akibat hiperinflasi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI. Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah RI, karena melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak tidak boleh mengeluarkan mata uang baru selama belum adanya penyelesaian politik. Namun protes keras ini diabaikan oleh AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI untuk membiayai operasi-operasi militernya di Indonesia dan sekaligus mengacaukan perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis kepercayaan rakyat terhadap kemampuan pemerintah RI dalam mengatasi persoalan ekonomi nasional.


Karena protesnya tidak ditanggapi, maka pemerintah RI mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh rakyat Indonesia menggunakan mata uang NICA sebagai alat tukar. Langkah ini sangat penting karena peredaran mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga menyulitkan perbaikan ekonomi nasional.
[Image: 25fkt1f.jpg]
leh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah RI memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah RI. Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah RI dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini mempunyai dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah RI dari pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.

Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta asing yang ada di Indonesia, pemerintah RI pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank tabungan Pos dan akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah RI. Fungsi utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta pemberi jasa di dalam lalu lintas pembayaran.

.
Terbentuknya Bank Indonesia

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI. Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.